LAM BERITA ACEH -
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tetap
menyelenggarakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara nasional tahun
2021.
Hal itu diungkapkan
oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbud Jumeri.
"Tahun ini kami akan kembali menggelar
PPDB secara nasional. Ada beberapa perbedaan yang ada pada Permendikbud terbaru
tentang PPDB," kata Jumeri dalam rapat kerja Komisi X dengan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Kamis (18/3/2021).
Diketahui, pemerintah
mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI
Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Jumeri menjelaskan beberapa perubahan penting
dalam pelaksanaan PPDB tahun ini. Perubahan pertamanya yaitu, batas umur masuk
Sekolah Dasar (SD) dimulai dari usia tujuh tahun.
Kemudian, persentase
jalur zonasi jenjang SD ditentukan minimal 70 persen. Adapun persentase ini,
kata dia, sudah mengalami kenaikan sejak tahun 2020. "Kemudian Pemerintah
Daerah (Pemda) dapat melibatkan sekolah swasta dalam PPDB. Ini juga baru
dilaksanakan tahun ini. Ini karena ada permintaan juga dari sekolah swasta
untuk bisa ikut bersama dalam PPDB, dan nanti diatur oleh Pemda," ujarnya.
Berikutnya, Jumeri
mengatakan bahwa terdapat perpindahan kuota penyandang disabilitas dari jalur
zonasi ke jalur afirmasi dalam PPDB 2021. Menurutnya, pada pelaksanaan jalur
afirmasi PPDB 2021 akan diisi oleh sebagian besar untuk penyandang disabilitas.
Lebih lanjut, Jumeri mengungkapkan bahwa Kartu Keluarga (KK) akan menjadi
syarat utama dalam proses PPDB 2021.
"Tahun lalu, yang geger tentang Surat
Keterangan Domisili (SKD), maka tahun ini dipersyaratkan untuk domisili adalah
KK. Dan apabila ada keterangan lain, dengan syarat tertentu. Jadi tidak semua
orang bisa membuat SKD, ini yang membuat krusial tahun lalu," tuturnya.
Selain itu, terkait jalur prestasi di tingkat
pendaftaran siswa SMP, SMA dan seleksi SMK, akan menggunakan rapor yang
dilampirkan surat keterangan peringkat nilai rapor dari sekolah asal. Jelas
Jumeri, pada PPDB 2021, Kemendikbud tidak lagi menggunakan nilai Ujian Nasional
(UN) yang biasa dipakai untuk penerimaan siswa baru jalur prestasi.
"Misalnya ada 200 siswa diluluskan di
sebuah SD atau SMP, dia dapat peringkat berapa anak itu," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Post a Comment