"Presidential Threshold" dan Klaim Konsolidasi Demokrasi

Suasana Sidang Paripurna Pengesahan UU Pemilu 2019 (Foto: Itimewa)

Jakarta - Setelah melalui drama panjang, akhirnya Undang-Undang Pemilu 2019 resmi disahkan oleh DPR. Beberapa politisi mengatakan bahwa undang-undang baru tersebut sebagai bentuk komitmen politik dalam mengupayakan konsolidasi demokrasi, khususnya melalui presidential threshold –selanjutnya disingkat PT– atau ambang batas suara untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. 

Namun demikian, patut dicurigai bahwa ungkapan para politisi yang menghendaki PT dengan pemanis konsolidasi demokrasi itu merupakan omong kosong belaka. Penggunaan klaim guna konsolidasi demokrasi merupakan omong kosong, jauh-jauh hari juga pernah dilontarkan oleh pakar hukum tata negara Margarito Kamis. 

Saat itu, UU pemilu masih berstatus RUU dan mengalami perdebatan panjang di DPR. Timbulnya polemik dipicu terkait jumlah PT yang terlalu tinggi. Diduga hal itu merupakan strategi politik dari rezim penguasa untuk menganulir lawan politiknya melalui peraturan resmi. 

Dengan mensyaratkan pencalonan presiden dengan ambang batas 20% kursi parlemen atau 25% perolehan suara nasional, berarti semakin memperkecil peluang partai-partai kecil untuk berpartispasi dalam pencalonan presiden. Melihat hal itu, maka apa yang dikatakan oleh Margio bisa jadi sepenuhnya benar.

Adanya pengetatan aturan melalui UU baru tersebut, klaim untuk memperkuat demokrasi justru terlihat kabur. Alih-alih memperkuat, elit politik penguasa malah coba membatasi peluang berkembangnya demokrasi.

Sebagai negara demokrasi, Indonesia selalu melakukan perubahan undang-undang mengenai pemilu setiap menjelang momen itu berlangsung. Tercatat, sejak Reformasi, Pemilu 1999, 2004, 2009, 2014 dan yang terbaru UU Pemilu untuk 2019. Hal ini memang menampilkan suatu proses yang terus berlanjut dalam proses demokratisasi, namun sekaligus tak pernah usai. Sayangnya perubahan dasar hukum dalam pemilu tak selalu memiliki arah yang jelas.

Paradoks Prinsip Ideal

Peraturan perundang-undangan untuk sistem pemilu hampir selalu menyisakan celah bagi suatu kelompok untuk memainkannya. Tentu, yang paling mungkin melakukannya adalah kelompok yang paling kuat di dalam struktur yang ada atau dalam hal ini rezim penguasa. 

Hal itu dipertegas degan pendapat Andrew Reynolds yang mengatakan bahwa institusi membuat aturan main pelaksanaan demokrasi, dan sistem pemilu seringkali dianggap sebagai instrumen politik yang paling mudah untuk dimanipulasi, baik untuk hal hal positif atau sebaliknya.

Klaim atas upaya konsolidasi demokrasi kemudian dapat diuji dengan melihat prinsip-prinsip ideal dalam penyelengaraan pemilu yang demokratis. Beberapa hal itu ialah, pertama, pemilu yang mampu mewadahi aktualisasi kewarganegaraan, terutama penyelenggaraan hak-hak politik warga negara. 

Melalui itu, kualitas pemilu bisa diukur dari sejauh mana ia memberikan penghormatan dan perlindungan terhadap kebebasan yang dimiliki warga negara untuk menggunakan hak-hak politiknya, termasuk tidak adanya intimidasi, diskriminasi, serta akses informasi. 

Kedua, kondisi iklim yang terbuka atas kompetisi. Prinsip demikian mengandaikan bahwa para aktor politik dapat melakukan persaingan secara kompetitif dalam mendulang suara masyarakat. Berdasarkan prinsip yang fair, hal itu juga menjadi akses informasi baru untuk para pemilih.

Namun demikian, hadirnya UU baru dengan jumlah ambang batas yang tinggi seakan bertentangan dengan prinsip ideal tersebut. Ambang batas yang terlalu tinggi disinyalir akan berimplikasi pada pemilu yang tidak adil dengan tidak memberikan kepercayaan pada kelompok lain atau kelompok oposisi pemerintah untuk berkompetisi secara terbuka dalam pemilu. 

Selain itu, ambang batas yang tinggi memuat pesan diskriminasi terhadap warga negara dalam menggunakan hak politiknya. Seperti basis massa yang dimiliki partai politik dengan hanya memiliki perolehan suara kecil seperti PBB dan PKPI yang dalam Pemilu 2014 memperoleh suara di bawah 5% dan kehadiran partai baru seperti PSI dan Perindo. Ruang keterlibatan akan terbatas dan akses terhadap kesempatan pencalonan pun tak semudah yang dibayangkan.

Menguatnya Patronase

Surplus demografi menjadi tantangan tersendiri bagi elit politik dalam perjalanan demokrasi di Indonesia. Selain diharuskan untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat, lembaga politik juga memiliki peranan penting dalam menghadirkan sirkulasi elite baru. Bukan saja para aktor yang dapat mempengaruhi kebijakan, tapi juga para elite yang masuk dalam struktur pemerintahan dan menjadi sosok pemimpin alternatif.

Hadirnya UU dengan penggunaan PT yang baru, tentu menjadi tantangan serius bagi demokrasi di Indonesia. Ambang batas pencalonan presiden yang terlalu tinggi dianggap sebagai aturan yang cukup ketat bagi partai untuk memunculkan kandidat elite baru itu untuk bertarung dalam pemilu. Dengan kondisi yang lebih menguntungkan untuk partai dengan perolehan suara besar, maka dominasi patronase bisa diprediksi akan semakin kental dalam mekanisme kontestasi nantinya.

Pengusungan calon presiden dan wakil presiden akan ditentukan melalui kompromi-kompromi politik semata. Dalam hal ini basis sumber daya ekonomi secara dominan juga akan diperhitungkan. Di sinilah corak patronase menguat; dengan posisi tawar yang tak setara, mereka yang berjuang mendapatkan kekuasaan untuk menjadi bagian dari elit baru harus membayar mahal, dan mau tak mau memiliki relasi klien pada aktor kuat dengan basis personal.

Relasi transaksional, politik uang, berpeluang besar untuk hadir dalam situasi seperti ini. Dengan model yang demikian, maka niat pembaruan undang-undang untuk konsolidasi itu menjadi tanda tanya besar. Demokrasi yang diharapkan mengarah pada inklusivitas malah seolah menuju pada kondisi yang menguatkan patronase berbasis aktor secara personal. Dampaknya tentu wajah demokrasi yang semakin mahal.

Alih alih menjadi masalah yang mesti dibenahi, melalui perhitungan ambang batas baru kondisi tersebut malah semakin berpeluang tumbuh besar dan menguat. Sudah semestinya upaya konsolidasi demokrasi melalui mekanisme elektoral dapat mendorong kehidupan politik Indonesia menjadi lebih inklusif dan sekaligus meningkatkan kinerja institusi penopang demokrasi lainnya. Upaya ini diharapkan agar benar dilakukan demi matangnya sistem demokrasi kita, tak hanya klaim pemanis bibir belaka.

Iqbal F. Randa staf peneliti di Pusat Pengkajian Inovasi Kelembagaan dan Pemerintah Daerah (PUSPIDA) FISIP Universitas Brawijaya
Labels:

Post a Comment

[blogger]

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget