Sejumlah
guru dan tenaga kependidikan honorer non-kategori umur 35 tahun ke atas meminta
diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa ada tes atau sertikasi. Hal tersebut
mengingat para guru honorer telah mengabdi lama namun belum juga mendapat kepastian
status.
"Mudah-mudahan ke depan yang telah mengabdi lama tidak perlu tes sertikasi. Jadi tidak mengganggu belajar mengajar," ujar Ketua Umum Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) Lian Sani, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Lian mengatakan, selama bertahun-tahun tidak ada kejelasan status yang melekat pada guru honorer. Padahal, sejumlah langkah sudah diambil untuk memperjuangkan keinginan tersebut.
"Harapan kami dengan diskusi ini, DPR mampu membantu kami menjadi tenaga pendidik yang memiliki status yang jelas. Di mana selama bertahun tahun teman teman dari guru non ASN tidak mempunyai status yang jelas," katanya.
Desakan menjadi PNS tersebut, didasari para guru honorer yang sudah berusia di atas 35 tahun. Di mana umumnya telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun, sementara masa pengabdian sudah akan berakhir.
“Guru honorer di atas 35 tahun meminta untuk diangkat menjadi PNS tanpa harus dijadikan PPPK. Kami tidak sanggup untuk bersaing dengan guru-guru muda yang baru kemarin lulus kuliah. Oleh karena itu, kami minta Presiden menerbitkan Keppres PNS tanpa tes,” jelas Lian.
Post a Comment