Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah
bentuk subsidi kuota internet belajar menjadi kuota umum alias bisa mengakses
semua situs dan aplikasi.
Bentuk kuota tersebut berbeda dengan subsidi kuota yang
diberikan pada 2020 yang dibagi dua, yakni umum dan khusus alias hanya bisa
digunakan untuk mengakses sejumlah aplikasi pembelajaran tertentu.
"Dengan
kuota umum yang dihadirkan ini kita harapkan peserta didik lebih fleksibel
dalam mengeksplorasi semua website," ujar Plt. Kepala Pusat Data dan
Teknologi Informasi Kemendikbud, Hasan Chabibie dalam jumpa pers daring, Rabu 3
Maret 2021.
Hasan
menuturkan bahwa perubahan bentuk kuota tersebut diputuskan berdasarkan hasil
evaluasi pihaknya terkait keterbatasan dosen, guru, maupun peserta didik mangakses
internet selama PJJ.
Ia
memastikan kuota belajar umum itu nantinya dapat mengakses semua laman atau
situs, kecuali sejumlah situs yang dilarang Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) dan beberapa aplikasi media sosial seperti Facebook,
Twitter, Instagram, dan Tiktok.
Meski
aplikasi media sosial itu kerap digunakan untuk menunjang proses pembelajaran,
Hasan mengklaim persentasenya kecil dari hasil evaluasi yang dilakukan
pihaknya.
"Itu
semuanya kuota umum kecuali yang memang terblokir Kominfo terutama situs-situs
yang tentu saja tidak menyehatkan dan social media activity semacam Facebook,
Twitter, Instagram, dan Tiktok," jelas dia.
"Jadi
bukan berarti di sana tidak ada proses belajar mengajar. Orang kan masih sering
pakai buat diskusi, kami tahu. Orang kadang upload sesuatu di instagram, oke
kita juga paham. Tapi kalau dihitung secara persentase hasil pemakaian sebagian
besar kuota yang kemaren 2020 terbesar masih WhatsApp, searching di
Google," tambahnya.
Jika
dirinci, besaran kuota belajar yang setidaknya akan diterima sekitar 30 juta
siswa dan guru yakni, 7 GB per bulan untuk peserta didik tingkat PAUD, 10 GB
untuk tingkat peserta didik tingkat pendidikan dasar, 12 GB untuk pendidik
PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan menengah, lalu 15 GB untuk mahasiswa dan
dosen.
Besaran
kuota tersebut lebih kecil dibanding subsidi kuota pada 2020 yakni, untuk siswa
PAUD bantuan kuota mencapai 20 GB per bulan, siswa pendidikan dasar dan
menengah 35 GB, guru 42 GB, serta mahasiswa dan dosen masing-masing 50 GB.
"Bahwa dengan kuota umum yang dihadirkan ini kita harapkan peserta didik lebih fleksibel dalam mengeksplorasi semua website, yang akan mereka jadikan referensi pembelajaran," kata Hasan
Post a Comment