Partai Nanggroe Aceh
(PNA) menetapkan Sayuti sebagai calon wakil gubernur (cawagub) Aceh sisa masa
jabatan 2017-2022. Nama Sayuti bakal diserahkan ke Gubernur Aceh Nova
Iriansyah.
“Dewan Pimpinan
Pusat Partai Nanggroe Aceh menetapkan Sayuti sebagai usulan Cawagub Aceh sisa
masa jabatan 2017-2022 dari PNA melalui Surat Keputusan Nomor
535/PNA/B/Kpts/KU-SJ/III/2021 tanggal 5 Maret 2021,” kata Sekjen PNA Miswar
Fuady, Jumat (5/3/2021).
Surat keputusan PNA
diteken Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf dan Sekjen Miswar. Surat tersebut ditetapkan
di Bandung dan diteken di atas meterai senilai Rp 10.000.
Miswar mengatakan,
Majelis Tinggi (MT) PNA awalnya menerima tiga nama calon dari DPP yaitu
Muharuddin Harun (mantan Ketua DPRA), Muhammad Nazar (mantan wakil gubernur),
dan Muhammad MTA (Kader PNA). Namun hingga akhir Januari lalu, MT PNA belum
mencapai kesepakatan sehingga diputuskan menambah usulan nama.
DPP PNA, kata
Miswar, kemudian melakukan komunikasi dengan kader yang dianggap memiliki
kapasitas, integritas dan loyalitas untuk mendaftarkan diri sebagai calon
Wagub. Tapi hingga 1 Februari, hanya dua kader yang mendaftar yaitu Muhammad
Zaini (adik Irwandi) dan Sayuti (kuasa hukum Irwandi).
“Komunikasi antar
Majelis Tinggi PNA sampai dengan awal Maret 2021 juga belum mencapai satu kesepakatan
bulat untuk menentukan satu orang Cawagub Aceh dari PNA,” jelas Miswar.
Sayuti
Abubakar dan Irwandi Yusuf. Foto HO/ACEHSATU.com
“Sehingga empat
anggota Majelis Tinggi PNA yaitu Sayuti, Sunarko, Irwandi Yusuf, dan Miswar
Fuady dari lima anggota Majelis Tinggi PNA bersepakat agar DPP PNA menggunakan
kewenangannya sesuai Pasal 16 ayat (6) Anggaran Dasar PNA, yaitu apabila dalam
jangka waktu 30 hari, MT PNA belum menetapkan keputusan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (4) maka DPP PNA dapat menetapkan dan melaksanakannya
sendiri,” sambungnya.
Dia menjelaskan,
empat anggota MT akhirnya sepakat menyerahkan penetapan Cawagub Aceh ke Ketum
Irwandi. Calon yang ditetapkan adalah kader PNA yang memiliki kapasitas,
integritas dan loyalitas.
Menurut Miswar, PNA
bakal mengkomunikasikan serta memberitahu partai pengusung lain terkait nama
yang sudah ditetapkan. Ada lima partai pengusung yakni Demokrat, PKB, PNA,
Partai Daerah Aceh, dan PDIP.
“DPP PNA akan mengirimkan nama Sayuti sebagai Cawagub Aceh Sisa dari PNA kepada Gubernur Aceh untuk dipilih oleh rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh,” ujar Miswar.
Post a Comment