LAMBERITAACEH.COM | Aminullah Usman SE
MM, Wali Kota Banda Aceh melarang acara deklarasi #2019GantiPresiden yang
akan diadakan di Kota Banda Aceh tepatnya di stadion Haji Dimurthala,
Lampineung, Banda Aceh, Provinsi Aceh, pada Sabtu 1 September 2018.
Larangan tersebut disampaikan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman sebagaimana beredar luas di media sosial. Dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas nama Wali Kota Banda Aceh, yang ditandatangani oleh Muchlis SH, selaku Pembina TK I, menyatakan, pihaknya menolak acara deklarasi #2019GantiPresiden yang akan diadakan di wilayahnya.
Menurut keterangan dalam surat tersebut, keputusan yang
diambil Walikota Banda Aceh, setelah memperhatikan adanya gejolak dan
penolakan-penolakan yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia pada saat akan
dilaksanakan acara penyampaian aspirasi masyarakat Indonesia dengan gerakan
#2019GantiPresiden.
" Karena takut akan terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan di Kota Banda Aceh, akhirnya kami menolak untuk digelar acara
deklarasi #2019GantiPresiden dengan alasan keamanan dan ketertiban
masyarakat," kata Muchlis SH dalam isi surat tersebut.
Untuk diketahui, rencana deklarasi #2019GantiPresiden awalnya
direncanakan akan dilaksanakan di stadion Haji Dimurthala, Lampineung, Banda
Aceh, Provinsi Aceh. Namun karena alasan adanya penolakan dari sejumlah orang
tak dikenal yang mengancam akan menggagalkan deklarasi #2019GantiPresiden dan
juga aksi demo yang dilakukan di Simpang Lima Kota Banda Aceh pagi tadi,
akhirnya Walikota setempat memutuskan acara tersebut dilarang.
Berikut Surat pelarangan Deklarasi #2019GantiPresiden :
Post a Comment