Wakil Ketua DPRA, Drs Sulaiman Abda MSi |
BANDA ACEH - Masa jabatan dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf
masing-masing selaku Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh akan segera
berakhir pada 25 Juni mendatang. Selanjutnya, jabatan gubernur dan wakil gubernur akan diemban Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah selaku calon gubernur/wakil gubernur terpilih pada Pilkada Aceh 2017.
Meski jabatan Zaini dan Muzakir hanya tinggal menghitung hari saja, tapi jadwal untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur
Aceh yang baru belum terjadwal. Sehinga dapat dipastikan, usai 25 Juni
nanti, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan kembali menunjuk pelaksana
tugas (Plt) atau hanya pelaksana harian (Plh) untuk mengisi kekosongan
jabatan Gubernur Aceh sejak 25 Juni 2017.
Wakil Ketua DPRA, Drs Sulaiman Abda MSi kepada Serambi, Selasa (13/6)
mengatakan, hingga saat ini memang belum ada jadwal yang telah
ditetapkan untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur
Aceh yang baru. Ia menyebutkan, pihaknya beberapa waktu lalu telah
menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Kemendagri, Kemenkopolhukam,
dan Sekretariat Negara di Jakarta.
“Dalam rapat hari itu, katanya, nanti akan diberi tahu jika sudah ada jadwal tetap untuk pelantikan gubernur
kita. Tapi hingga saat ini jadwal tersebut belum ada. Kita di DPRA
masih menunggu jadwal itu dan akan segera kita koordinasikan kembali ke
Jakarta,” kata Sulaiman Abda kepada Serambi.
Sulaiman Abda kembali mengatakan, ada dua undang-undang yang mengatur tata cara pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan gubernur dan wakil gubernur. Pertama adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di mana semua gubernur dan wakil gubernur seluruh Indonesia yang tepilih pada pilkada serentak beberapa waktu lalu, akan dilantik Presiden Republik Indonesia di Jakarta.
“Satu lagi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), ini khusus untuk
Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Kita bisa melaksanakan pelantikan di
sini (Aceh -red) dalam Sidang Paripurna DPR Aceh, dan dilantik oleh
Presiden atau Mendagri disaksikan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah,” kata
Sulaiman Abda.
Untuk itu, pihaknya telah menyampaikan kepada Mendagri agar
pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022
dilaksanakan dengan UUPA. Jika pun tidak bisa dilakukan pelantikan di
Aceh, bisa juga dilakukan di Jakarta, namun tetap dalam Sidang Paripurna
DPR Aceh. “Kita ingin pelantikannya di sini (Aceh). Jika tidak bisa,
berarti kita semua ke sana. Intinya kita minta agar pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh ini tetap mengacu pada UUPA. Ini harus kita pertahankan, karena menyangkut realisasi UUPA,” sebutnya.
Politisi Partai Golkar ini meminta kepada semua pihak agar bersabar
terkait jadwal pelantikan tersebut, karena jadwal diatur di Jakarta.
Jika nanti sudah ada waktu yang ditetapkan, akan segera diumumkan.
“Jadi, saat ini belum ada jadwalnya. Mudah-mudahan akan segera keluar
jadwal tetapnya, mengingat masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh
akan segera berakhir,” kata Sulaiman Abda.
3 atau 4 Juli
Sementara itu, gubernur Aceh terpilih, Drh Irwandi Yusuf MSc yang dihubungi Serambi tadi malam menyebutkan bahwa pelantikannya bersama Nova Iriansyah selaku Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 kemungkinan tanggal 3 atau 4 Juli 2017. “Masalahnya, Pak Jokowi ke Turki tanggal 5 Juli. Jadi, pelantikan dilakukan sebelum Presiden ke Turki,” jawab Irwandi singkat via WhatsApp.
Sementara itu, gubernur Aceh terpilih, Drh Irwandi Yusuf MSc yang dihubungi Serambi tadi malam menyebutkan bahwa pelantikannya bersama Nova Iriansyah selaku Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 kemungkinan tanggal 3 atau 4 Juli 2017. “Masalahnya, Pak Jokowi ke Turki tanggal 5 Juli. Jadi, pelantikan dilakukan sebelum Presiden ke Turki,” jawab Irwandi singkat via WhatsApp.
Dalam jawaban Irwandi itu tersirat bahwa Presiden langsung yang akan melantik dirinya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022. (*)
Pernah diterbitkan di http://aceh.tribunnews.com
Post a Comment