PEMA UNMUHA: Jauh Sebelum Indonesia Merdeka Tanah Wakaf Tersebut Sudah di Ikrarkan Untuk Aceh

M. Rico, Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Aceh


LAMBERITAACEH.com | Banda Aceh – Presiden Mahasiswa Pemerintahan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Aceh (PEMA UNMUHA), M Rico Salianto, angkat bicara terkait Tanah Wakaf di Arab Saudi, Banda Aceh, (16/03/2018).
Dalam rilis yang diterima media politikaceh.co, M Rico Salianto menyatakan, “Dari berbagai sumber yang kita dapat, bahwa Ikrar Wakaf Baitul Asyi ini dilakukan pada 1224 H/1809 M di hadapan mahkamah Syar’iah, jauh sebelum negara Indonesia merdeka Habib Bugak sudah memperuntukkan tanah wakaf tersebut untuk jamaah haji asal Aceh. hal ini yang seharusnya menjadi patokan dari BPKH dalam rencana investasinya terhadapan tanah wakaf milik Aceh di Mekkah”
“seharusnya Badan Pengelola Keuangan Haji BPKH lebih sensitif terhadap perasaan masyarakat Aceh, Hal ini penting dikarenakan wakaf dan sumbangan yang diserahkan atau dikelola oleh pemerintahan pusat dalam sejarahnya selalu melahirkan kekecewaan bagi masyarakat Aceh, Oleh karena itu jangan sampai nantinya investasi terhadap tanah wakaf milik Aceh menjadi sebab adanya polemik kekecewaan yang baru karena tidak ada celah keadilan secara materi dan immateri bagi masyarakat Aceh,” jelas Riko.
Selain itu M Rico Salianto juga menjelaskan bahwa secara tegas kita menolak keinginan dari BPKH tersebut, “ Kita menolak tegas keinginan BPKH terhadap pengelolaan tanah wakaf Baitul Asyi yang ada di Mekkah, dalam hal ini kita masih sangat mempercayai pihak Menegemen Nazir Wakaf Asyi di Arab Saudi, terhadap pengelolaan Baitul Asyi tersebut. Melihat dari awal tanah itu di wakafkan sampai sekarang rakyat Aceh banyak mendapat berkah dari Baitul Asyi tersebut terlihat dari jamaah haji yang mendapat bantuan berupa dana setiap tahunnya”,
“Kalau dilihat dari segi hukum dalam UU NO 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan provinsi daerah Aceh sebagai mana pasal 2 ayat 1 yang mengatakan Aceh diberi kewenangan untuk mengatur dan mengembangkan keistimewaan yang dimiliki,” jelas Rico.
Tidak hanya menyinggung UU No 44 Tahun 1999, Rico juga menyatakan bahwa “di dalam UUPA pasal 16 ayat 3 juga lebih memperjelas tentang urusan pemerintahan Aceh, yang mana secara jelas mengatakan urusan pemerintahan Aceh bersifat pilihan meliputi urusan pemerintah yang secara jelas berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh”.
“Keinginan BPKH pun juga tidak sejalan dangan amanah yang telah diberikan melalui PP No 03 tahun 2015 tentang kewenangan yang bersifat nasional yang berada di Aceh,” terang M. Rico.
“Kalau kita melihat dari isi ikral wakaf tersebut maka jelas wakaf tersebut diperuntukkan demi kesejahteraan masyarakat Aceh baik yang sedang ibadah haji maupun yang menimba ilmu di Mekkah,” tambah Rico.
Dalam kesempatan yang sama Rico menyatakan, “Harapan kita pemerintahan Aceh agar lebih bijak dalam menyikapi hal ini mengigat Baitu Asyi memiliki pengaruh besar bagi rakyat Aceh yang sedang berada di Mekkah,” tutup Rico.(*)

Labels:

Post a Comment

[blogger]

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget