M. Rico, Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Aceh |
LAMBERITAACEH.com | Banda Aceh – Presiden Mahasiswa
Pemerintahan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Aceh (PEMA UNMUHA), M Rico
Salianto, angkat bicara terkait Tanah Wakaf di Arab Saudi, Banda Aceh,
(16/03/2018).
Dalam rilis
yang diterima media politikaceh.co, M Rico Salianto menyatakan, “Dari berbagai
sumber yang kita dapat, bahwa Ikrar Wakaf Baitul Asyi ini dilakukan pada 1224
H/1809 M di hadapan mahkamah Syar’iah, jauh sebelum negara Indonesia merdeka
Habib Bugak sudah memperuntukkan tanah wakaf tersebut untuk jamaah haji asal
Aceh. hal ini yang seharusnya menjadi patokan dari BPKH dalam rencana
investasinya terhadapan tanah wakaf milik Aceh di Mekkah”
“seharusnya
Badan Pengelola Keuangan Haji BPKH lebih sensitif terhadap perasaan masyarakat
Aceh, Hal ini penting dikarenakan wakaf dan sumbangan yang diserahkan atau
dikelola oleh pemerintahan pusat dalam sejarahnya selalu melahirkan kekecewaan
bagi masyarakat Aceh, Oleh karena itu jangan sampai nantinya investasi terhadap
tanah wakaf milik Aceh menjadi sebab adanya polemik kekecewaan yang baru karena
tidak ada celah keadilan secara materi dan immateri bagi masyarakat Aceh,”
jelas Riko.
Selain itu M
Rico Salianto juga menjelaskan bahwa secara tegas kita menolak keinginan dari
BPKH tersebut, “ Kita menolak tegas keinginan BPKH terhadap pengelolaan tanah
wakaf Baitul Asyi yang ada di Mekkah, dalam hal ini kita masih sangat
mempercayai pihak Menegemen Nazir Wakaf Asyi di Arab Saudi, terhadap
pengelolaan Baitul Asyi tersebut. Melihat dari awal tanah itu di wakafkan
sampai sekarang rakyat Aceh banyak mendapat berkah dari Baitul Asyi tersebut
terlihat dari jamaah haji yang mendapat bantuan berupa dana setiap tahunnya”,
“Kalau dilihat
dari segi hukum dalam UU NO 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan
provinsi daerah Aceh sebagai mana pasal 2 ayat 1 yang mengatakan Aceh diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengembangkan keistimewaan yang dimiliki,” jelas
Rico.
Tidak hanya
menyinggung UU No 44 Tahun 1999, Rico juga menyatakan bahwa “di dalam UUPA
pasal 16 ayat 3 juga lebih memperjelas tentang urusan pemerintahan Aceh, yang
mana secara jelas mengatakan urusan pemerintahan Aceh bersifat pilihan meliputi
urusan pemerintah yang secara jelas berpotensi meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Aceh”.
“Keinginan
BPKH pun juga tidak sejalan dangan amanah yang telah diberikan melalui PP No 03
tahun 2015 tentang kewenangan yang bersifat nasional yang berada di Aceh,”
terang M. Rico.
“Kalau kita
melihat dari isi ikral wakaf tersebut maka jelas wakaf tersebut diperuntukkan
demi kesejahteraan masyarakat Aceh baik yang sedang ibadah haji maupun yang
menimba ilmu di Mekkah,” tambah Rico.
Dalam
kesempatan yang sama Rico menyatakan, “Harapan kita pemerintahan Aceh agar
lebih bijak dalam menyikapi hal ini mengigat Baitu Asyi memiliki pengaruh besar
bagi rakyat Aceh yang sedang berada di Mekkah,” tutup Rico.(*)
Post a Comment