Gajah Keng beserta senjata api miliknya usai ditangkap polisi. Foto: Ist |
ACEH BESAR - Bekas mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Aceh Besar, Dhiahuddin (40) ditangkap tim gabungan Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras), Brimob Polda Aceh dan Polres Aceh Besar Sabtu (1/7). Pria yang akrab disapa Udin Gajah Keng tersebut, ditangkap setelah mengancam sang isteri menggunakan sepucuk senjata api usai terlibat keributan di rumah mereka di Gampong Paya Keureuleuh Kec Masjid Raya, Aceh Besar.
"Betul bang, tadi kami tim gabungan melakukan penangkapan terhadap Dhiahuddin dan sekarang masih dalam proses. Nanti kalau sudah lengkap kami sampaikan," kata Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto kepada AJNN, Sabtu (1/7).
Menurut Heru, Udin ditangkap kepolisian setelah dilaporkan Zurina sang isteri, yang datang ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Aceh usai mengalami kekerasan dari bekas kombotan GAM tersebut. Polisi akhirnya menindaklanjuti laporan Zurina yang datang didampingi kerabatnya dan menangkap udin Sabtu dini hari sekira pukul 05. 00 WIB.
"Masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), biasalah, masalah sepele," kata Heru.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti sepucuk Pistol Jenis FN, kaliber 9 x 19 mm, Peluru kaliber 9 x 19 mm 47 butir, Peluru kaliber 9 x 17 mm 8 butir dan peluru kaliber 7,62 mm sebanyak 1 butir.
Informasi dihimpun AJNN, kekerasan yang dilakukan Udin terjadi saat ia meminta Zuhrina yang minggat ke rumah abangnya usai terlibat keributan, kembali kerumah mereka di Gampong Paya Keureuleuh. Namun pelaku yang datang ke kediaman milik iparnya di Gampong Beurandeh Kecamatan Masjid Raya itu, menggunakan cara kasar sambil menodongkang senjata api jenis pistol ke arah sang istri.
Korban juga menerima pukulan dari pelaku dengan senjata api sehingga merasa kesakitan, ketakutan dan memilih bertahan di rumah sang abang. Usai melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
Sumber: http://www.ajnn.net
Post a Comment