Pengoplos Beras Subsidi di Aceh Besar Jadi Tersangka

Pengoplos Beras Subsidi di Aceh Besar Jadi Tersangka
Polisi menggerebek lokasi pengoplosan beras subsidi di Aceh Besar
BANDA ACEH - Polisi juga menelusuri dugaan terlibatnya aparatur pemerintahan, baik di kecamatan maupun perangkat Gampong Indrapuri, dikarenakan pelaku memiliki stok beras subsidi dalam jumlah besar.
Polres Aceh Besar menetapkan pria berinisial AF, 36 tahun, pemilik rumah toko (ruko) di Gampong Cureh Kecamatan Indrapuri sebagai tersangka pengoplos beras subsidi. Selain AF, polisi juga menetapkan tersangka dua pekerja di tempat pengoplos beras tersebut.
"Kami sudah memiliki bukti yang kuat. AF mencari keuntungan pribadi dari beras milik Perum Bulog. Menurut pengakuan pelaku, mereka mendapat keuntungan 500 hingga 1000 untuk setiap sak beras," kata Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto, Kamis 27 Juli 2017.
Hingga kini, polisi masih memeriksa AF untuk mengetahui ke mana beras Raskin, yang telah dioplos dengan modus mengganti karung beras premium tersebut dipasarkan. Polisi juga menelusuri asal usul beras yang berada di ruko milik AF. Menurut Heru, Aksi AF sudah berjalan sejak 5 bulan terakhir. Selama kurun waktu tersebut, 15 ton beras oplosan telah dipasarkan ke berbagai tempat
"Dari pengakuannya, beras didapat dari warga yang tidak mengkonsumsi beras Bulog.Tapi dengan jangka waktu yang begitu singkat sekitar empat hari, mustahil dia bisa mengumpul beras Bulog begitu banyak. Untuk itu kami masih menelusuri, termasuk ke mana saja beras didistribusikan," ujar Kapolres.
Dalam kasus itu, polisi juga menelusuri dugaan terlibatnya aparatur pemerintahan, baik di kecamatan maupun perangkat Gampong Indrapuri, dikarenakan pelaku memiliki stok beras subsidi dalam jumlah besar. "Ada sejumlah nama yang disebut tersangka juga ikut menampung beras hasil oplosannya, tapi kami masih menyelidiki, termasuk mencari bukti-bukti. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," ujar Heru.
Ketiga pelaku, kata Heru, dijerat pasal 141 Undang Undang 18 tahun 2012 dan Pasal 62 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumena dengan Ancaman 5 tahun penjara dan denda 10 miliar. “Ketiga tersangka tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor karena pertimbang kooperatief dan penyelesaian berkas yang relatif lama,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Aceh Besar menggrebek sebuah ruko di Kecamatan Indrapuri yang dijadikan tempat mengoplos beras subsidi, Senin 24 Juli 2017. Petugas menemukan sedikitnya 770 karung beras kemasan 15 dan 30 kilogram di ruko UD BT milik AF. Dari jumlah tersebut, 425 sak diketahui telah dioplos, sementara 345 sak masih berisi beras subsidi.
Labels:

Post a Comment

[blogger]

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget