PNS Dilarang Terlibat dalam Organisasi Anti Pancasila

Ilustrasi PNS
Pegawai negeri sipil (PNS) sebagai pamong sekaligus pelayanan publik diminta memperlihatkan konsistensi sikap untuk loyal kepada negara. Keharusan bagi mereka mengimplementasikan ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, PNS harus berani menentukan sikap siapa kawan dan lawan, terhadap siapapun yang mencoba mengganti atau melawan atau mengganti ideologi negara. Bukan malah terlibat di kelompok yang dinilai bersebrangan tersebut.
“Ya, berhenti saja dari PNS,” kata Tjahjo dalam pesan singkat, Minggu (23/7).
PNS memiliki tugas untuk mengorganisir dan menggerakan masyarakat di berbagai lingkungan dan tingkatan. Mereka seharusnya memberikan pemahaman terkait ideologi negara kepada publik. Makanya, Tjahjo menentang bila ada aparatur sipil yang tergabung dalam organisasi ini.
Dalam tataran normatif seluruh kepala daerah harus membangun pemerintahan berbasis ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Begitu juga dalam proses pengambilan kebijakan sampai di tingkat RT/RW sekalipun harus mengimplementasikan landasan negara.
“Sebab ini sudah final. Keputusan apapun harus mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal ika yang kesemuanya demi kemaslahatan masyarakat, bangsa dan negara,” tambah dia.
Labels:

Post a Comment

[blogger]

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget