JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein
sebagai tersangka dalam kasus konten pornografi dalam percakapan via
WhatsApp yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela
Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli.
"Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik hingga pukul 22.00
WIB kami tetapkan FH (Firza Husein) sebagai tersangka," ujar Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa
(16/5/2017) malam.
Argo menambahkan, penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan Firza sebagai tersangka.
"Kami sudah memiliki dua alat bukti seperti ada lapor dan berdasarkan keterangan saksi ahli," kata Argo.
Sementara itu, status Rizieq sendiri dalam kasus ini masih sebagai
saksi. Pasalnya, kata dia, polisi belum sempat meminta keterangan dari
Rizieq.
Hari ini polisi telah meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan
ahli telematika. Berdasarkan hasil analisa ahli pidana, kasus itu telah
memenuhi unsur pidana.
Sementara ahli telematika menyebut chat yang diduga antara Firza dan Rizieq adalah asli.
Dalam kasus ini Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau
Pasal 32 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 ayat 1
juncto Pasal 45 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan
ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Pada Senin kemarin, polisi juga sudah meminta keterangan dari saksi
ahli pengenalan wajah (face recognition) dari Indonesia Automatic
Fingerprints Identification System (Inafis) Polri.
Hasilnya, foto perempuan tanpa busana dalam percakapan itu adalah Firza Husein dan itu bukan rekayasa.
Post a Comment