Horeee... Pemerintah Segera Bayarkan Tunjangan Kemahalan PNS

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) terus berupaya memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
 
Antara lain mulai tahun ini Kemen PAN-RB memberikan tunjangan kemahalan bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS). Tunjangan kemahalan ini tak lain berupa tambahan gaji sebagai bantuan untuk mengatasi kenaikan harga keperluan sehari-hari.

Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, merujuk UU ASN pendapatan PNS terdiri atas tiga komponen. Yakni, gaji pokok, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan.

Namun, sejauh ini belum disepakati nominal tunjangan kemahalan yang akan ditetapkan. Yang jelas, besaran itu akan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang indeks harga per daerah.

Karena itu, nilainya tidak sama antara PNS satu daerah dan daerah lain. Bergantung daerah tugas. "Nanti harus dilihat juga kemampuan keuangan negara," ujarnya.

Selain akan menetapkan tunjangan kemahalan, pemerintah berencana merombak skema perbandingan gaji pokok dan tunjangan.

Selama ini, tunjangan lebih besar daripada gaji pokok. Rasio gaji pokok dan tunjangan mencapai 1:3. Nah, hitungan itu diwacanakan untuk diganti hingga rasio 1:12. Belum pasti apakah gaji pokok turun atau tunjangan naik.

Banyak hal yang menjadi pertimbangan atas niat tersebut. Salah satunya adalah beban keuangan negara ke depan. "Prinsipnya tentu tidak akan mengurangi penghasilan saat ini," kata Setiawan.
Labels:

Post a Comment

[blogger]

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget