Ilustrasi. (Foto: Istimewa) |
Pemerintah akan mengeluarkan aturan baru terkait pengupahan pegawai
negeri sipil (PNS). Sistem pengupahan yang akan dikeluarkan berbeda
dengan upah yang ada saat ini. Apa saja bedanya?
Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Salman Sijabat menerangkan,
perbedaan pengupahan ini terletak pada porsi upah.
Saat ini, porsi tunjangan PNS lebih besar dibanding dengan gaji
pokok PNS. Dia mengatakan, pemerintah akan menaikkan porsi gaji pokok
dalam pengupahan PNS.
"Karena memang sistem penggajian sekarang ini tidak sesuai lagi. Gajinya
kecil tunjangan besar. Sehingga nanti dibalik gajinya besar
tunjangan-nya kecil. Sehingga kalau gaji besar tunjangan-nya kecil nanti
pensiun-nya jadi besar. Iuran kan berdasarkan gaji, kalau gajinya kecil
kan pensiun-nya kecil," jelas dia kepada Liputan6.com, Sabtu
(13/5/2017).
Dia mengatakan, kenaikan porsi gaji pokok untuk meningkatkan kesejahteraan PNS. Khususnya, saat PNS masuk masa pensiun. "Di masa tua, dan sekarang juga tentunya pemerataan juga harus sama karena itu beda-beda instansi," kata dia.
Dalam sistem baru tersebut, dia mengatakan pemerintah memasukkan tingkat kemahalan daerah. Ini berbeda dengan sistem pengupahan PNS yang ada saat ini.
"Ada (perbedaan), yang lama itu tidak melihat kemahalan daerah, besok
ada kemahalan daerah, gaji di Jakarta lebih mahal dari pada di
Gorontalo," ujar dia.
Dia juga menuturkan, bisa saja ada daerah yang gajinya lebih tinggi dari
Jakarta. Ujar dia, itu tergantung tingkat kemahalan daerah. "Di Papua
bisa lebih tinggi, tentu daerah tertentu bukan semua. Tidak semua
mahal," ungkap dia.
Salman bilang, aturan ini akan dituangkan dalam peraturan pemerintah
(PP). Saat ini, Menteri PAN-RB Asman Abnur dan Menteri Keuangan Sri
Mulyani tengah melakukan pembahasan PP tersebut. Dia berharap, PP itu
rampung tahun ini.
"Ditargetkan paling tidak tahun ini paling lama harus selesai. Tapi
hitung-hitungannya harus matang. Ini masalah nasional," kata dia.
Post a Comment