Ketua Umum Partai Nasional Aceh (PNA) terpilih, Irwandi Yusuf foto bersama para kader dan pengurus usai Kongres I PNA di Amel Convention Hall, Banda Aceh, Selasa (2/5/2017). |
Partai Nasional Aceh akan berganti nama menjadi Partai Nanggroe Aceh yang disingkat dengan PNA. Rencana perubahan ini berdasarkan kesepakatan kongres I DPP PNA dan hasil konsultasi dengan Kanwil Kemenkumhan Aceh sehari setelah ditetapkan.
Hal itu disampaikan oleh salah satu tim formatur pembentukan pengurus baru PNA, Miswar Fuady, kepada Serambi, Selasa (9/5). Sebelumnya, PNA mengelar kongres I di gedung Amel Convention Hall, Banda Aceh, Senin-Selasa (1-2/5) untuk memilih ketua dan merubah nama serta lambang.
Dia mengatakan, sebelum berkonsultasi dengan pihak Kanwil Kemenkumham Aceh, pihaknya menetapkan tiga nama yang akan diajukan, yaitu Partai Nanggroe Aceh, Partai Negeri Aceh, dan Partai Negeriku Aceh.
Ketiga nama tersebut tetap disingkat dengan singkatan tiga huruf, yaitu P, N, A. Setelah berkonsultasi secara lisan, Menkumham merekomendasikan Partai Nanggroe Aceh.
“Setelah kita konsultasi secara lisan, nama itu dibahas secara maksimal secara internal dan yang disetujui adalah Partai Nanggroe Aceh,” kata mantan Sekjen Partai Nasional Aceh.
Ia menyampaikan, Partai Negeri Aceh atau Partai Negeriku Aceh tidak direkomendasi karena kata Negeri atau Negeriku melekat maknanya untuk sebuah negara dan disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Begitu juga, seandainya kata Nanggroe masih dipakai sebagai penamaan provinsi yaitu Nanggroe Aceh Darussalam, juga tidak bisa digunakan.
“Tapi karena nama Nanggroe Aceh Darussalam sudah dicabut dan diganti dengan nama Provinsi Aceh, maka bisa digunakan. Nama partai tidak boleh sama dengan nama daerah atau negara,” ujarnya.
Karena hanya satu nama yang sudah direkomendasi Menkumham, maka dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan nama itu sebagai nama partai.
Untuk diketahui, perubahan nama partai harus dilakukan, karena pada Pileg 2014 partai tersebut tidak berhasil memperoleh suara maksimal yang dipersyaratkan oleh aturan ambang batas pemilu (electoral threshold). Hal itu membuat PNA tidak bisa lagi bertarung pada pileg mendatang, kecuali dengan nama, lambang, dan struktural yang baru.
“Sebelum didaftarkan ke Kemenkumham, kita buat akte perubahan nama dulu, karena setelah terjadi perubahan nama dan lambang harus dibuat akte baru lagi, karena ada perubahan subtansi. Rencana kami setelah selesai struktur kepengurusan kami daftar. Sekarang Bang Irwandi sedang di Turki, pulang beliau insyaallah sudah siap,” kata putra Aceh Barat Daya ini.
Dikatakan Miswar, untuk nama-nama yang akan masuk dalam struktural kepengurusan sudah dipersiapkan. Hanya saja masih perlu legitimasi dari formatur yang sudah dipilih dalam kongres. Terkait nama-nama tersebut, Miswar mengatakan belum bisa membocorkannya dan meminta untuk menunggu sampai pembentukan kepengurusan difinalkan.
Miswar Fuady juga menjelaskan bahwa perubahan nama partai juga disertai dengan perubahan lambang partai yang sebelumnya berlambang sebuah bintang putih besar yang dilingkari dua untaian padi di sisi kiri dan kanan menjadi bulan bintang berwarna putih dengan tulisan Partai Nanggroe Aceh di bawahnya dan dengan latar tetap warna oranye.
“Partai Nanggroe Aceh ini bermakna bahwa partai ini milik masyarakat secara bersama,” katanya.
Sedangkan makna bulan melambangkan tentang keistimewaan Aceh di bidang agama dalam penerapan syariat Islam dan bintang bermakna sebagai cita-cita tinggi yang harus digapai dan diperjuangkan lewat partai tersebut.()
Sumber: http://aceh.tribunnews.com/
Post a Comment