Kuasa hukum Kasatpol PP dan WH Pidie Jaya, Muhammad Isa Yahya mengatakan keberatan jika kliennya dituduh terlibat dalam serangkaian penipuan, seperti tertulis di Harian Serambi Indonesia kemarin.
Menurutnya, kasus yang terjadi antara tersangka Asiah dengan saksi pelapor adalah kasus utang-piutang, bukan penipuan.
“Perlu kami jelaskan kasus tersebut benar, tapi hanya utang-piutang. Kami perlu klarifikasi bahwa apa yang telah diberitakan itu tidak benar,” kata Muhammad Isa kepada Serambi di Sigli, Kamis (4/5).
Menurtnya, saksi pelapor dengan inisial ALR telah melakukan perjanjian damai dengan tersangka pada 11 April 2017. Dari utang Rp 150 juta telah dibayar sebagian tersangka kepada ALR. Juga surat damai telah diserahkannya ke Polres Pidie.
Kemudian, lanjutnya M Isa, pada 22 April 2017, kliennya telah melakukan perdamaian dengan RDW. Sebagian pinjaman dari RDW telah dibayar, tapi masih ada sisanya. Surat damai pun sudah diserahkan kuasa hukum tersangka kepada Polres Pidie.
Saksi pelapor ketiga berinisial TF, kata M Isa Yahya, juga telah dilakukan perdamaian serta sudah pernah dibayar utang, tapi belum lunas. Pihak tersangka telah menyerahkan jaminan berupa setifikat tanah kepada saksi pelapor. Begitu juga segala dokumen perjanjian perdamaian telah diserahkan kepada Polres Pidie.
“Jadi, kalau perkara ini dianggap utang-piutang, maka kasus ini masuk dalam ranah perdata,” ungkapnya.
Menurut M Isa, jika Kajari Pidie menyatakan bahwa tersangka menjanjikan proyek kepada ketiga saksi pelapor dan Kajari menyatakan telah ditipu tersangka yang seluruhnya kontraktor.
Ia yakin, Kajari tidak membaca seluruh dokumen dari penyidik kepolsiain. Bahwa, salah satu di antaranya merupakan sebagai pegawai (penegak hukum).
Sumber: http://aceh.tribunnews.com
Post a Comment