Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab |
Polda Metro Jaya memasukan nama pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan, kemarin. Setelah itu, langsung melakukan lidik ke rumah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun, penyidik tak mendapati keberadaan Rizieq di kediamannya.
Atas dasar itu, penyidik membuat Daftar Pencarian Orang atas nama Rizieq Shihab, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi, lantaran melangsungkan percakapan dengan wanita diduga Firza Husein melalui aplikasi komunikasi WhatsApp. Dalam percakapan diduga ada transmisi pengiriman konten pornorafi.
Saat ini keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, hingga kini Rizieq tak pernah memenuhi panggilan kepolisian.
"Kasus tersangka HRS perkembangannya penyidik Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/5/2017).
Argo menambahkan, penerbitan DPO tersebut dilakukan setelah penyidik mengantarkan surat perintah penangkapan ke rumah Rizieq. Setelah itu, penyidik berkoordinasi dengan Imigrasi mengenai dimana keberadaan Rizieq.
"Ternyata tanggal 26 April dia (Rizieq) ke luar negeri dan sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Dengan dasar itu hari ini penyidik membuat DPO. Jadi tahapannya harus dilalui semua," kata Argo.
Penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus percakapan via Whatsapp berkonten pornografi antara Rizieq dengan Firza Husein.
Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Post a Comment